AYAT DAN HADIST TENTANG EKONOMI
09:51
Posted by Rich in the future
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perekonomian adalah salah satu saka guru kehidupan Negara. Perekonomian
yang kokoh akan mampu menjamin kesejahteraan dan kemampuan masyarakat. Salah
satu penunjang perekonomian Negara adalah kesehatan pasar. Kesehatan pasar
sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan harga yang
seimbang yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan
permintaan dan penawaran yang sehat. Perdagangan sudah dikenal sejak zaman
Rosulullah SAW terutama pada waktu di Madinah. Negara sangat berperan dalam
masalah keseimbangan harga terutama pada bagaimana peran Negara dalam
mewujudkan kestabilan harga.
Peranan Ekonomi Islam dalam mengatur
mekanisme kegiatan pasar pada saat ini merupakan factor yang sangat penting
bagi maju dan berkembangnya perekonomian Negara. Dua paham yang berbeda yang
menjadi acuan barometer perekonomian pada saat ini, yakni ekonomi kapitalis dan
ekonoi sosialis ternyata tidak dapat mengatur mekanisme kegiatan pasar yang
tidak menentu dan tidak jelas, malah tidak karuan. Sementara Ekonomi islam yang
lebih dahulu lahir sekitar abad ke VI di abaikn dan dilupakan begitu saja.
Islam terlahir untuk mewujudkan
kesejahteraan ekonomi dan social umatnya. Ekonomi islam lahir sejak
dituunkannya wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yaitu Al-quran
sebagai pedoman hidup umatnya yang termasuk mengatur di dalamnya kehidupan bermuamalah terutama
dalam bidang ekonomi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Dasar Teori Harga Islami?
2. Bagaimana Mekanisme Pasar Menurut
Islam?
3. Bagaimana Kebijakan Harga Menurut
Islam?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembahasan makalah ini
adalah agar kita bisa lebih mengenal tentang Teori Harga dan Mekanisme Pasar dan lebih memudahkan kita untuk mempelajari
lebih jauh lagi sehingga dalam proses mempelajarinya kita tidak menemukan
kesulitan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Teori Harga Islami
Dalam ekonomi bebas,
permintaan dan penawaran menentukan harga normal yang mengukur permintaan
efektif yang ditentukan oleh tingkatan kelangkaan pemasokan dan pengadaan
peningkatan permintaan suatu komoditi cenderung menaikan harga, dan mendorong
produsen memproduksi barang-barang itu lebih banyak. Masalah kenaikan harga
timbul karena ketidak sesuaian permintann dan penawaran. Ketidak sesuaian ini
teeutama karena adanya persaingan tidak sempurna di pasar. Persaingan menjadi
tidak sempurna apabilajumlah penjual dibatasi atau apabila ada perbedaan hasil
produksi.
Menurut Yahya bin
Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply)
dan permintaan (demand). Namun ia menambahkan bahwa mekanisme pasar itu harus
sesuai dengan kaidah-kaidah. Yang dimaksud dengan kaidah-kaidah tersebut adalah
pemerintah berhak melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan
sewenang-wenang dalam pasar.yang dapat menimbulkan kemudlaratan pada
masyarakat. Namun dalam menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani
menyatakan bahwa (pematokan harga) merupakan suatu kedzaliman.
Hal ini
berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin
Malik r.a. beliau berkata : harga-harga barang pernah mahal pada masa
Rasulullah SAW, lalu orang-orang berkata : “Ya Rasulullah, harga-harga menjadi
mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami”, lalu raul bersabda :
“Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan
rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar berjumpa dengan Allah dalam
keadaaan tidak seorang pun diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena
sesuatu kedzaliman dalam pertumpahan hrga dan darah.
2.2 Mekanisme Pasar Menurut Islam
Islam
memacu umatnya untuk berbuat dalam kebaikan dan menemukan falah (kebahagiaan)
di dunia dan akhirat. Diantara kebahagiaan dunia dengan cara bermuamalah atau
kita sebut saja dengan berdagang sesuai aturan agama. Berdagang sudah dikenal
sejak zaman Rasulullah SAW, berdagang merupakan kegiatan yang umumnya dilakukan
di pasar. Salah satu fungsi strategis pasar adalah mempertemukan produsen dan
konsumen. Kedua belah pihak ini akan menimbulkan kesepakatan dalam menentukan
harga. Dalam menentukan harga ini, keduanya haruslah saling sepakat atau ridlo.
Islam mempunyai rambu-rambu dan aturan main yang dapat diterapkan di pasar
dengan tujuan menegakkan kepentingan semua pihak. Aturan-aturan tersebut
terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, seperti dalam QS Al-Furqoan : 7
وقالواما ل هد االرسول يا كل ا الطعا م و يمش فل ا سوا ق
لو لا انزل اليه ملك فيكو ن معه ند يرا
Dan mereka
berkata: "Mengapa rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar?
Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan
peringatan bersama- sama dengan dia?,
2.3 Kebijakan
Harga Menurut Islam
Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar (market) mendapat
kedudukan yang penting. Pada masanya, Rasulullah sangat menghargai harga yang
terbentuk oleh pasar yang dikatakan beliau sebagai harga yang adil dan menyuruh
umatnya agar mematuhi harga pasar ini. Beliau menolak untuk membuat kebijakan
penetapan harga pada saat tingkat harga ketika itu di Madinah tiba-tiba naik.
Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni,
yang tidak disertai dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik,
maka tidak ada alasasan untuk tidak menghormati harga pasar.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan enam imam hadits utama (kecuali Al Nasai), sebagaimana sudah kita
bahas di halaman sebelumnya. Seorang sahabat bertanya kepada rasulullah ”Wahai
rasulullah tentukanlah harga untuk kita !”. Rasul menjawab, ”Allah itu
sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku
mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak
menuntutku karena kedzaliman dalam hal harta dan darah”. Hadits di atas
maknanya, bahwa harga yang terbentuk di pasar merupakan hukum alam
(sunnatullah), individu tidak dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah
kekuatan kolektif yang telah menjadi kekuatan Allah. Pelanggaran terhadap harga
pasar, yaitu penetapan harga merupakan suatu ketidak adilan (zulm/injustice)
yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
1.
Dasar teori harga islami menurut Yahya bin Umar, harga
ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan
permintaan (demand). Namun ia menambahkan bahwa mekanisme pasar itu harus
sesuai dengan kaidah-kaidah.
2.
Mekanisme
pasar menurut islam disesuaikan dengan aturan agama/hokum islam (syariah).
Islam mempunyai rambu-rambu dan aturan main yang dapat diterapkan di pasar
dengan tujuan menegakkan kepentingan semua pihak. Aturan-aturan tersebut
terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, seperti dalam QS Al-Furqon ayat 7.
3.
Kebijakan harga menurut islam berhubungan juga
pada teori harga islami yang berdasarkan hadits yang diriwayatkan enam imam hadits utama (kecuali Al Nasai), Hadits itu maknanya,
bahwa harga yang terbentuk di pasar merupakan hukum alam (sunnatullah),
individu tidak dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif
yang telah menjadi kekuatan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, yaitu
penetapan harga merupakan suatu ketidak adilan (zulm/injustice) yang akan
dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
DAFTAR
PUSTAKA
Mannan, M.A
ekonomi Islam Teori dan Praktek (terj.). Jogjakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
1997
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment