BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perekonomian adalah salah satu saka guru kehidupan Negara. Perekonomian yang kokoh akan mampu menjamin kesejahteraan dan kemampuan masyarakat. Salah satu penunjang perekonomian Negara adalah kesehatan pasar. Kesehatan pasar sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan harga yang seimbang yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Perdagangan sudah dikenal sejak zaman Rosulullah SAW terutama pada waktu di Madinah. Negara sangat berperan dalam masalah keseimbangan harga terutama pada bagaimana peran Negara dalam mewujudkan kestabilan harga.

Peranan Ekonomi Islam dalam mengatur mekanisme kegiatan pasar pada saat ini merupakan factor yang sangat penting bagi maju dan berkembangnya perekonomian Negara. Dua paham yang berbeda yang menjadi acuan barometer perekonomian pada saat ini, yakni ekonomi kapitalis dan ekonoi sosialis ternyata tidak dapat mengatur mekanisme kegiatan pasar yang tidak menentu dan tidak jelas, malah tidak karuan. Sementara Ekonomi islam yang lebih dahulu lahir sekitar abad ke VI di abaikn dan dilupakan  begitu saja.


Islam terlahir untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan social umatnya. Ekonomi islam lahir sejak dituunkannya wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yaitu Al-quran sebagai pedoman hidup umatnya yang termasuk mengatur  di dalamnya kehidupan bermuamalah terutama dalam bidang ekonomi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Dasar Teori Harga Islami?
2.      Bagaimana Mekanisme Pasar Menurut Islam?
3.      Bagaimana Kebijakan Harga Menurut Islam?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah agar kita bisa lebih mengenal tentang Teori Harga dan Mekanisme Pasar  dan lebih memudahkan kita untuk mempelajari lebih jauh lagi sehingga dalam proses mempelajarinya kita tidak menemukan kesulitan.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar Teori Harga Islami
      Dalam ekonomi bebas, permintaan dan penawaran menentukan harga normal yang mengukur permintaan efektif yang ditentukan oleh tingkatan kelangkaan pemasokan dan pengadaan peningkatan permintaan suatu komoditi cenderung menaikan harga, dan mendorong produsen memproduksi barang-barang itu lebih banyak. Masalah kenaikan harga timbul karena ketidak sesuaian permintann dan penawaran. Ketidak sesuaian ini teeutama karena adanya persaingan tidak sempurna di pasar. Persaingan menjadi tidak sempurna apabilajumlah penjual dibatasi atau apabila ada perbedaan hasil produksi.
      Menurut Yahya bin Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Namun ia menambahkan bahwa mekanisme pasar itu harus sesuai dengan kaidah-kaidah. Yang dimaksud dengan kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar.yang dapat menimbulkan kemudlaratan pada masyarakat. Namun dalam menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani menyatakan bahwa (pematokan harga) merupakan suatu kedzaliman.
      Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata : harga-harga barang pernah mahal pada masa Rasulullah SAW, lalu orang-orang berkata : “Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami”, lalu raul bersabda : “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar berjumpa dengan Allah dalam keadaaan tidak seorang pun diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena sesuatu kedzaliman dalam pertumpahan hrga dan darah.

 2.2 Mekanisme Pasar Menurut Islam
      Islam memacu umatnya untuk berbuat dalam kebaikan dan menemukan falah (kebahagiaan) di dunia dan akhirat. Diantara kebahagiaan dunia dengan cara bermuamalah atau kita sebut saja dengan berdagang sesuai aturan agama. Berdagang sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW, berdagang merupakan kegiatan yang umumnya dilakukan di pasar. Salah satu fungsi strategis pasar adalah mempertemukan produsen dan konsumen. Kedua belah pihak ini akan menimbulkan kesepakatan dalam menentukan harga. Dalam menentukan harga ini, keduanya haruslah saling sepakat atau ridlo. Islam mempunyai rambu-rambu dan aturan main yang dapat diterapkan di pasar dengan tujuan menegakkan kepentingan semua pihak. Aturan-aturan tersebut terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, seperti dalam QS Al-Furqoan : 7

وقالواما ل هد االرسول يا كل ا الطعا م و يمش فل ا سوا ق لو لا انزل اليه ملك فيكو ن معه ند يرا
Dan mereka berkata: "Mengapa rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?,
2.3 Kebijakan Harga Menurut Islam
      Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar (market) mendapat kedudukan yang penting. Pada masanya, Rasulullah sangat menghargai harga yang terbentuk oleh pasar yang dikatakan beliau sebagai harga yang adil dan menyuruh umatnya agar mematuhi harga pasar ini. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga pada saat tingkat harga ketika itu di Madinah tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak disertai dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasasan untuk tidak menghormati harga pasar.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan enam imam hadits utama  (kecuali Al Nasai), sebagaimana sudah kita bahas di halaman sebelumnya. Seorang sahabat bertanya kepada rasulullah ”Wahai rasulullah tentukanlah harga untuk kita !”. Rasul menjawab, ”Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kedzaliman dalam hal harta dan darah”. Hadits di atas maknanya, bahwa harga yang terbentuk di pasar merupakan hukum alam (sunnatullah), individu tidak dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi kekuatan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, yaitu penetapan harga merupakan suatu ketidak adilan (zulm/injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. 

BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
1.      Dasar teori harga islami menurut Yahya bin Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Namun ia menambahkan bahwa mekanisme pasar itu harus sesuai dengan kaidah-kaidah.
2.      Mekanisme pasar menurut islam disesuaikan dengan aturan agama/hokum islam (syariah). Islam mempunyai rambu-rambu dan aturan main yang dapat diterapkan di pasar dengan tujuan menegakkan kepentingan semua pihak. Aturan-aturan tersebut terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, seperti dalam QS Al-Furqon ayat 7.
3.      Kebijakan harga menurut islam berhubungan juga pada teori harga islami yang berdasarkan hadits yang diriwayatkan enam imam hadits utama  (kecuali Al Nasai), Hadits itu maknanya, bahwa harga yang terbentuk di pasar merupakan hukum alam (sunnatullah), individu tidak dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi kekuatan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, yaitu penetapan harga merupakan suatu ketidak adilan (zulm/injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah.

DAFTAR PUSTAKA

Mannan, M.A ekonomi Islam Teori dan Praktek (terj.). Jogjakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf. 1997
http://yanasatia. Wordpress.com/2008/31/teori-harga-dalam-mikro-ekonomi-islam/
http://Slamet, Wiharto. Google.com/2008/10/mekanisme pasar menurut islam/