BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebutmerupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandangdalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalammasyarakat yang bersangkutan.
Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmuyang netral-nilai.
Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yang syarat orientasi nilai.Sebenarnya, bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yangmenurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secarasyariah ditunjukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Qurandan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat inilebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang dan kegiatan ekonomi secara makro bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan banyaknya instruksi yang sangat detail tentang halyang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahliyang meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al Quran mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapaaktivitas ekonomi itu sangat penting menurut Al Quran.Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dengan pandangan Islam,yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentangdunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan.Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat,khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islammengakui hak individul dan masyarakat.



B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Lembaga Keuangan Syariah ?
2. Apa saja Lembaga Keuangan Syariah itu ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalammenjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, LembagaKeuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-halyang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yangdapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harusterdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembagatersebut.Dalam operasionalnya,
Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor  prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, sertalembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperolehkeuntungan;
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakatsesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalammenghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yangmembutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi diantara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan lajukeuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupunrendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasidan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitasdan kesempatan kerja dengan laju yang cukup rendah.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwaDewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariahsebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falahorianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagihasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit)guna transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkankemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:
1.Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaks
2.Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dankeuntungan yang halal.
3.Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
4.Larangan menjalankan monopoli.
5.Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdaganganyang tidak dilarang oleh Islam.


2.2 Lembaga Keuangan Syariah
Di atas telah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank,secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariahyang ada, yaitu:
1.Bank Syariah
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanyaadalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang, pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebihdikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbizdikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda yang kena pajak yaitu barang dan tanah.Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaranuang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yangterbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderungmencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulustersebut, kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang
2.Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalahlembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itudan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998,disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakankegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang padasurat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank PerkreditanRakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini padateknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namunmenggunakan prinsip syariah
3.Pegadaian Syariah
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:i.i Rukun Gadai
a.Ada ijab dan qabul (shigat).
b.Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin)dan yang menerima gadai (murtahin).
c.Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
d.Utang (marhun bih).i.ii. Syarat Sah Gadaia.Shigat b.Orang yang berakadc.Barang yang dijadikan pinjaman.Utang (marhun bih)
ii.Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
ii.i Penerima Gadai (Murtahin)Hak
•Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo,murtahirin berhak untuk menjual marhun Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
•Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasiKewajiban
•Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat darikelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
•Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
•Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin.


ii.ii. Pemberi Gadai


Hak
•Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang iaserahkan kepada murtahin
•Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaianmurtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
•Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun
•Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, makarahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
Kewajiban
•Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada didalamkurun waktu yang telah ditentukan
•Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknyaiii.Akad Perjanjian Transaksi Gadai
iii.i Qadr al-HasanAkad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itunasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaiankepada pegadai.iii.ii MudharabahAkad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modalusahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.iii.iii Ba’i MuqayyadahAkad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.iii.iv IjarahObyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknyaadalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.iv.Mekanisme Operasional Pegadaian SyariahTeknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :iv.i
Jenis barang yang digadaikan
•Perhiasan
•Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
•Kendaraaniv.ii Biaya biaya
•Biaya administrasi pinjaman
•Jasa simpananiv.iii Sistem cicilan atau perpanjanganiv.iv Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gada

4.Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris,“insurance”. Dalam bahasa arabistilah asuransi biasa diungkapkan dengan katat-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnyarasa takut.Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yangdimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung,dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepadatertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yangdiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkindiderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnyaseeseorang yang dipertanggungkan.Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalahusaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuaidengan syariah

5. BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalahlembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin,ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempatdengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam

6.Pasar Modal Syariah
Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yaknisebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham,obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atassesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahamisebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengansekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbedadalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak  perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapakondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.

Alasan penyangkalan mereka yang enolak surat berharga adalah karena didalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegastelah engharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat berharga.Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebutharuslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebutharuslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selamakedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga menjadi sah karenanya.Terlepas bagaimanapun reaksi yang diungkapkan oleh umat. Yang pasti,islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi(mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang,atau membiakan harta menjadi tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yangdilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adalah untuk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia dan akhirat.Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, dan tidak saling merugikan.Karena itu sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tigakategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predeterminedfixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba.Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term.Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham preferen (preferencestock), debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam kategori ini.Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam grey area(questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga options.Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuhmaupun dengan catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit losssharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder danmekanismenya semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya begitu dominan
7.Reksa Dana Syariah
Reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunkanan untuk menghimpun danadari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek olehmanajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkansaham dan obligasi dalam satu produk.Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yangmenggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola olehmanajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada parainvestor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelolaoleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilaimenguntungkan.
  
8. Lembaga Zakat
Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allahdiserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orangkaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai sedekah
9. Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesiadari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama.
 Katakoperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaanusaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi)sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang salingmenguntungkan diantara anggota perkumpulan.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangunmengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:
1.Kebenaran untuk menggerakan kepercayaan (trust)
2.Keadilan dalam usaha bersama
3.Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan
4.Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
5.Paham yang sehat, cerdas dan tegas
6.Kemauan menolong diri sendiri
7.Menggerakan keswasembadaan dan otoaktif 8.Kesetiaan dalam kekeluargaan.
Dalam implementasinya tujuh nilai yang menjiwai koperasi versi Hattadituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal daneksternal,yaitu:
1.Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3.Partisipasi ekonomis anggota
4.Otonomi dan kebebasan
5.Pendidikan, pelatihan dan informasi
6.Kerjasama antarkoperasi
7.Kepedulian terhadap komunitas..
10. Wakaf Tunai
Wakaf diambil dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti.Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahanlama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank syariahmaupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakansesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakfkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir tetapimenjadi hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.
a.      Rukun Wakaf Tunai
Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:
a.Al Wakif: Orang yang melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalamkeadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keaddan terpaksa atau dalamkeaddan jiwanya tertekan.
 b.Al Mauquf: Harta benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya atauzatnya yang bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tidak habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
c.Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaatwakaf dapat dibagi menjadi dua macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tapi untuk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adalahwakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
d.Sighah: Pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan,maupun isyarat.
b.Tujuan Wakaf Tunai
Tujuan dari penggalangan wakaf tunai adalah:
a.Menggalang tabungan sosial dan mentranformasikan tabungan sosialmenjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modalsosial.
 b.Meningkatkan investasi sosial.
c.Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orangkaya/berkecukupan kepada fakir miskin dan anak-anak generasi berikutnya.
d.Menciptakan kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupanmenggali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakatsekitarnya.
e.Menciptakan integrasi antara keamanan dan kedamaian sosial sertameningkatkan kesejahteraan

  
BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan
Di dalam suatu negara dibutuhkan suatu lembaga yang mengatur setiapkegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketetapanyang telah dibuat dan diatur oleh pemerintah. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitulembaga keuangan Bank dan nonBank.Dengan menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan ekonomi makainsyaallah segala kegiatannya akan berjalan dengan lancar karena diridoi oleh Allahguna mencapai falah (kebahagiaan dunia akhirat) dan tidak akan ada kemudharatan.


DAFTAR PUSTAKA

1.Arbi, Syafii. 2003. Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank .Jakarta:Djambatan
2.Antonio, M.Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik . Jakarta: Gema InsaniPress.
3.Muhammad, 2007. Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
4.Nejatullah. S, Muhammad.1985.Asuransi di Dalam Islam. Bandung: Pustaka.
5.http://www.scribd.com/doc/86468695/Lembaga-Keuangan-Syariah