MAKALAH PEREKONOMIAN EKONOMI ISLAM
10:17
Posted by Rich in the future
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Lembaga bisnis
Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur
aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga
tersebutmerupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya,
keberadaannya harus dipandangdalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat
(manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalammasyarakat yang bersangkutan.
Islam menolak
pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmuyang netral-nilai.
Padahal ilmu
ekonomi merupakan ilmu yang syarat orientasi nilai.Sebenarnya, bisnis secara
syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan,
seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yangmenurut
pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis
secarasyariah ditunjukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian
tujuan sosial-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah
dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik
kecurangan.
Dalam segenap
aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian
yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al
Qurandan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem
perekonomian Islam, saat inilebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi
Syariah.Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang dan kegiatan
ekonomi secara makro bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan
banyaknya instruksi yang sangat detail tentang halyang dibolehkan dan tidak
dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahliyang
meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al Quran mengakui bahwa praktek
perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dengan transaksi. Hal ini,
menandakan bahwa betapaaktivitas ekonomi itu sangat penting menurut Al Quran.Ekonomi
Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dengan pandangan
Islam,yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca
keseimbangan yang adil tentangdunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati,
perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan.Ekonomi Keseimbangan merupakan
faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat,khususnya kaum lemah sebagaimana
yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak
menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi
Islammengakui hak individul dan masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa itu
Lembaga Keuangan Syariah ?
2. Apa saja Lembaga
Keuangan Syariah itu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian
dari Sistem Ekonomi Syariah, dalammenjalankan bisnis dan usahanya juga tidak
terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, LembagaKeuangan Syariah tidak
akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-halyang
diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas,
berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba,
senjata illegal, serta proyek-proyek yangdapat merugikan syiar Islam. Untuk itu
dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harusterdapat Dewan Pengawas
Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembagatersebut.Dalam
operasionalnya,
Lembaga Keuangan Syariah berada dalam
koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan
atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;
2. Kemitraan, yang berarti posisi
nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, sertalembaga keuangan itu
sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk
memperolehkeuntungan;
3. Transparansi, lembaga keuangan
Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan
agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak
membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakatsesuai dengan prinsip
Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap
transaksi tidak mengenal bunga, baik dalammenghimpun tabungan investasi
masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yangmembutuhkannya.
Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber
ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal
akan dibagi diantara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak
akan dijamin dengan lajukeuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak
menguntungkan.Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga
tersebut tinggi maupunrendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha
sehingga akan menghambat investasidan formasi modal yang pada akhirnya akan
menimbulkan penurunan dalam produktivitasdan kesempatan kerja dengan laju yang
cukup rendah.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan
Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi,
Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwaDewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan
dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariahsebagai intermediary
institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan
hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falahorianted, yakni kemakmuran
di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi
Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagihasil, jual beli atau sewa
menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit)guna
transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya
melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkankemudharatan serta tidak
merugikan syiar Islam
Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk
adalah:
1.Larangan menerapkan bunga pada semua
bentuk dan jenis transaks
2.Menjalankan aktivitas bisnis dan
perdagangan berdasarkan pada kewajaran dankeuntungan yang halal.
3.Mengeluarkan zakat dari hasil
kegiatannya
4.Larangan menjalankan monopoli.
5.Bekerja sama dalam membangun
masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdaganganyang tidak dilarang oleh
Islam.
2.2
Lembaga Keuangan Syariah
Di atas telah disebutkan bahwa lembaga
keuangan syariah bukan hanya bank,secara garis besar dapat digambarkan di bawah
ini lembaga-lembaga keuangan syariahyang ada, yaitu:
1.Bank
Syariah
Bank merupakan suatu lembaga keuangan
yang mempunyai fungsi utamanyaadalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang,
dan jasa pengiriman uang, pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di
dunia islam, yang lebihdikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak
yang pada waktu itu jihbizdikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada
benda yang kena pajak yaitu barang dan tanah.Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz
lebih dikenal dengan profesi penukaranuang yang pada waktu itu diperkenalkan
mata uang yang dikenal dengan fulus yangterbuat dari tembaga, dengan adanya
fulus para gubernur pemerintahan cenderungmencetak fulusnya masing-masing sehingga
akan berbeda-beda nilai dari fulustersebut, kemudian ada sistem penukaran uang.
Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang
2.Bank
Perkreditan Rakyat Syariah
Menurut undang-undang (UU) Perbankan No.
7 tahun 1992, BPR adalahlembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya
dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dalam bentuk itudan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU
Perbankan No. 10 tahun 1998,disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank
yang melaksanakankegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah.Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang
padasurat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank
PerkreditanRakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal
ini padateknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional
namunmenggunakan prinsip syariah
3.Pegadaian
Syariah
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:i.i
Rukun Gadai
a.Ada ijab dan qabul (shigat).
b.Terdapat orang yang berakad adalah
yang menggadaikan (rahin)dan yang menerima gadai (murtahin).
c.Ada jaminan (marhum) berupa barang /
harta.
d.Utang (marhun bih).i.ii. Syarat Sah
Gadaia.Shigat b.Orang yang berakadc.Barang yang dijadikan pinjaman.Utang
(marhun bih)
ii.Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
ii.i Penerima Gadai (Murtahin)Hak
•Apabila rahin tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo,murtahirin berhak untuk menjual marhun Untuk
menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya
yang dikeluarkan
•Pemegang gadai berhak menahan barang
gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasiKewajiban
•Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun
cacat) terhadap marhun akibat darikelalaian, maka murtahin harus bertanggung
jawab
•Tak boleh menggunakan marhun untuk
kepentingan pribadi
•Sebelum diadakan pelelangan marhun
harus ada pemberitahuan kepada rahin.
ii.ii. Pemberi Gadai
Hak
•Setelah pelunasan pinjaman, rahin
berhak atas barang gadai yang iaserahkan kepada murtahin
•Apabila terjadi kerusakan atau
hilangnya barang gadai akibat kelalaianmurtahin, rahin menuntut ganti rugi atas
marhun
•Setelah dikurangi biaya pinjaman dan
biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun
•Apabila diketahui terdapat
penyalahgunaan marhun oleh murtahin, makarahin berhak untuk meminta marhunnya
kembali
Kewajiban
•Melunasi pinjaman yang telah diterima
serta biaya-biaya yang ada didalamkurun waktu yang telah ditentukan
•Apabila dalam jangka waktu yang telah
ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan
atas marhun miliknyaiii.Akad Perjanjian Transaksi Gadai
iii.i Qadr al-HasanAkad ini digunakan
nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itunasabah akan dikenakan biaya
perawatan dan penjagaan barang gadaiankepada pegadai.iii.ii MudharabahAkad ini
diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modalusahanya atau untuk
pembiayaan lain yang bersifat produktif.iii.iii Ba’i MuqayyadahAkad ini diberikan
bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.iii.iv IjarahObyek dari
akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknyaadalah murtahin
menyewakan tempat penyimpanan barang.iv.Mekanisme Operasional Pegadaian
SyariahTeknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut
:iv.i
Jenis barang yang digadaikan
•Perhiasan
•Alat-alat rumah tangga, dapur,
makan-minum, kebun, dan sejenisnya
•Kendaraaniv.ii Biaya biaya
•Biaya administrasi pinjaman
•Jasa simpananiv.iii Sistem cicilan atau
perpanjanganiv.iv Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gada
4.Asuransi
Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa
inggris,“insurance”. Dalam bahasa arabistilah asuransi biasa diungkapkan dengan
katat-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya
jiwa dan hilangnyarasa takut.Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha
perasuransian, yangdimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah
pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak
tertanggung,dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepadatertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
yangdiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkindiderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnyaseeseorang yang dipertanggungkan.Sedangkan pengertian asuransi syariah
menurut fatwa DSN-MUI adalahusaha saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan
atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad yang sesuaidengan syariah
5.
BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai
Usaha Mandiri Terpadu, adalahlembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan
prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin,ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari
tokoh-tokoh masyarakat setempatdengan berlandaskan pada system ekonomi yang
salaam
6.Pasar
Modal Syariah
Istilah sekuritas (securities)
seringkali disebut juga dengan efek, yaknisebuah nama kolektif untuk
macam-macam surat berharga, misalnya saham,obilgasi, surat hipotik, dan jenis
surat lain yang membuktikan hak milik atassesuatu barang. Dengan istilah yang
hampir sama, sekuritas juga dapat dipahamisebagai promissory notes/commercial
bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada pihak
lain. Adapun,yang dimaksud dengansekuritas syariah atau efek syariah adalah
efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah.Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua
pendapat yang berbedadalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank
islam menolak perdagangan surat
berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapakondisi termasuk juga
bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.
Alasan penyangkalan mereka yang enolak
surat berharga adalah karena didalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli
utang). Sementara itu islam secara tegastelah engharamkan jual beli utang.
Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang
mengabsahkan transaksi surat berharga.Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip
bahwa surat berharga tersebutharuslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit,
kemudian surat berharga tersebutharuslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan
dengan syariah. Jadi, selamakedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat
berharga menjadi sah karenanya.Terlepas bagaimanapun reaksi yang diungkapkan
oleh umat. Yang pasti,islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan
aktifitas ekonomi(mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang
penimbunan barang,atau membiakan harta menjadi tidak produktif, sehingga
aktifitas ekonomi yangdilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan
utamanya adalah untuk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non
materi, dunia dan akhirat.Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yang
dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, dan tidak saling
merugikan.Karena itu sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada
tigakategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan
predeterminedfixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk
kategori riba.Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun
short term.Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham
preferen (preferencestock), debenture, treasury securities and consul, dan
commercial papers masuk dalam kategori ini.Kategori kedua, sekuritas- sekuritas
yang berbeda dalam grey area(questionable) karena dicurigai sarat dengan
gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga
options.Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara
penuhmaupun dengan catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit
losssharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder
danmekanismenya semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya
begitu dominan
7.Reksa
Dana Syariah
Reksa dana diartikan sebagai wadah yang
dipergunkanan untuk menghimpun danadari masyarakat investor untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek olehmanajer investasi. Reksa dana
merupakan investasi campuran yang menggabungkansaham dan obligasi dalam satu
produk.Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yangmenggabungkan
saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola olehmanajer
investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada parainvestor
yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut
dikelolaoleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi
syariah yang dinilaimenguntungkan.
8.
Lembaga Zakat
Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan Allahdiserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata
“Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada
kekayaan orang-orangkaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai
sedekah
9.
Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang
telah diserap ke dalam bahasa Indonesiadari kata ‘Cooperation’ (Inggris).
Secara semantic koperasi berarti kerja sama.
Katakoperasi mempunyai padanan makna dengan kata
syirkah dalam bahasa Arab.Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama,
kekeluargaan, kebersamaanusaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji
dalam islam.Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan
(asosiasi)sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang
salingmenguntungkan diantara anggota perkumpulan.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi
dan Koperasi Membangunmengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi
yaitu:
1.Kebenaran untuk menggerakan
kepercayaan (trust)
2.Keadilan dalam usaha bersama
3.Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan
4.Tanggung jawab dalam individualitas
dan solidaritas
5.Paham yang sehat, cerdas dan tegas
6.Kemauan menolong diri sendiri
7.Menggerakan keswasembadaan dan
otoaktif 8.Kesetiaan dalam kekeluargaan.
Dalam implementasinya tujuh nilai yang
menjiwai koperasi versi Hattadituangkan dalam tujuh prinsip operasional
koperasi secara internal daneksternal,yaitu:
1.Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.Pengendalian oleh anggota secara
demokratis
3.Partisipasi ekonomis anggota
4.Otonomi dan kebebasan
5.Pendidikan, pelatihan dan informasi
6.Kerjasama antarkoperasi
7.Kepedulian terhadap komunitas..
10.
Wakaf Tunai
Wakaf diambil dari kata “waqafa” yang
berarti menahan atau berhenti.Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu
hak milik yang tahanlama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf),
baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank
syariahmaupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya
digunakansesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakfkan keluar dari hak
milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir tetapimenjadi
hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.
a.
Rukun
Wakaf Tunai
Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:
a.Al Wakif: Orang yang melakukan
perbuatan wakaf hendaklah dalamkeadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keaddan
terpaksa atau dalamkeaddan jiwanya tertekan.
b.Al Mauquf: Harta benda yang diwakafkan harus
jelas wujudnya atauzatnya yang bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tidak
habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
c.Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yang berhak
menerima hasil atau manfaatwakaf dapat dibagi menjadi dua macam, wakaf khairi
dimana wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak
tertentu tapi untuk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adalahwakaf dimana
wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga
keturunannya.
d.Sighah: Pernyataan pemberian wakaf,
baik dengan lafadz, tulisan,maupun isyarat.
b.Tujuan
Wakaf Tunai
Tujuan dari penggalangan wakaf tunai
adalah:
a.Menggalang tabungan sosial dan
mentranformasikan tabungan sosialmenjadi modal sosial serta membantu
mengembangkan pasar modalsosial.
b.Meningkatkan investasi sosial.
c.Menyisihkan sebagian keuntungan dari
sumber daya orangkaya/berkecukupan kepada fakir miskin dan anak-anak generasi
berikutnya.
d.Menciptakan kesadaran diantara
orang-orang kaya/berkecukupanmenggali tanggung jawab sosial mereka terhadap
masyarakatsekitarnya.
e.Menciptakan integrasi antara keamanan
dan kedamaian sosial sertameningkatkan kesejahteraan
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Di dalam suatu negara dibutuhkan suatu
lembaga yang mengatur setiapkegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan ketetapanyang telah dibuat dan diatur oleh pemerintah.
Ada dua jenis lembaga keuangan yaitulembaga keuangan Bank dan nonBank.Dengan
menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan ekonomi makainsyaallah segala
kegiatannya akan berjalan dengan lancar karena diridoi oleh Allahguna mencapai
falah (kebahagiaan dunia akhirat) dan tidak akan ada kemudharatan.
DAFTAR PUSTAKA
2.Antonio, M.Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik .
Jakarta: Gema InsaniPress.
3.Muhammad, 2007. Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
4.Nejatullah. S, Muhammad.1985.Asuransi di Dalam Islam. Bandung:
Pustaka.
5.http://www.scribd.com/doc/86468695/Lembaga-Keuangan-Syariah
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment