MAKALAH OBSERVASI
Di ajukan sebagai syarat untuk memenuhi tugas Pengelolaan Pendidikan
Pengelolaan Tenaga Kependidikan
di SMP N 9 Tasikmalaya



disusun oleh:
MUMU SETYAWAN
SEKJEN KOMUNITAS KOMUNIKATIP TASIKMALAYA



 BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi Sumber Belajar.Pengelolaan  tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
Pengeloaan sumber daya manusia/personel (tenaga kependidikan) adalah segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Keseluruhan sumber daya manusia/personel sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha dan penjaga sekolah.Mengelola  organisasi pendidikan sekarang benar – benar merupakan tugas yang menantang. Pendaftaran siswa yang meningkat, fungsi – fungsi peranan pendidikan yang meluas, sifat yang lebih besar dan teknologi pendidikan yang makin berkembang semuanya memberikan andil kepada tantangan ini.

D.A. Tisna Amijaya (1979) juga mengemukakan bahwa masalah tenaga kependidikan merupakan  masalah yang amat rumit karena faktor – faktor : jumlah, mutu, distribusi menurut bidang studi, distribusi menurut wilayah, status serta imbalan maupun penghargaan terhadap jasanya ataupun pelayanan terhadapnya. Laju pertumbuhan keperluan akan tenaga kependidikan, terutama guru mempunyai skala tinggi di Indonesia, jika dibandingkan dengan yang lazimnya terjadi di Negara – Negara berkembang lainnya, karena sangat pesatnya laju pertumbuhan murid di Indonesia.
Keberhasilan manajemen pengelolaan sekolah tergantung dari kemampuan dan keberhasilan pimpinan dalam mengelola unsur ketenagaan yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diataranya adalah guru dan staf tata usaha yang terkait langsung dalam kegiatan pembelajran.Dalam hal ini peningkatan produktivitas kerja serta prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan prilaku ketengaan di tempat kerja.
B.  Rumusan Masalah

1.        Selain guru yang terlibat dalam pengelolaan tenaga kependidikan, siapa saja ?
2.        Apa saja tugas -  tugas tenaga kependidikan tersebut ?
3.        Bagaimana cara/ teknik – teknik perekrutan tenaga kependidikan ?
4.        Bagaimana cara pengembangan tenaga pendidik ?
5.        Bagaimana srategi dan upaya pengelolaan dan pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan cara rekomendasiannya ?
6.        Faktor – faktor apa saja yang menghambat proses pengelolaan tenaga kependidikan ?


C.  Tujuan Makalah

1.        Mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses pengelolaan tenaga kependidikan selain guru
2.        Mengetahui tugas – tugas tenaga kependidikan
3.        Mengetahui cara-cara perekrutan tenaga kependidikan dan tindak lanjut setelah penerimaan tenaga kependidikan tersebut.
4.        Mengetahui cara pengembangan, stretegi dan upaya pengelolaan tenaga pendidik dan cara perekomendasiannya
5.        Mengetahui faktor – faktor apa saja yang menghambat dan cara penanggulangannya.

  
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Landasan Teoritis

1.    Pengertian Tenaga Kependidikan
Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggarakan pendidikan.

2.    Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan.Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
3.    Pengertian Pengelolaan Tenaga Kependidikan
Pengeloaan sumber daya manusia/personel (tenaga kependidikan) adalah segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Keseluruhan sumber daya manusia/personel sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha dan penjaga sekolah.

4.    Tujuan Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah:
1.        Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi tinggi
2.        Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan
3.        Mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu.
4.         Mengembangkan praktik manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan stakeholder internal yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerjasama dan kepercyaan bersama.
5.        Menciptakan iklim kerja yang harmonis

5.    Perekrutan tenaga Kependidikan
Kebijakan tentang Perencanaan, Rekuitmen, Penempatan, dan Pembinaan, Profesionalisme, Tenaga Pendidik, Perencanaan dan rekruitmen pegawai negeri sipil tenaga kependidikan pada prinsipnya menggunakan peraturan yang sama dengan pegawai negeri sipil non pendidik yaitu menggunakan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan pegawai negeri sipil yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000. Perencanaan dan pengadaan pegawai negeri sipil baik pendidik maupun non pendidik melalui tahapan sebagai beriku (1) perencanaan pengadaan pegawai negeri sipil, (2) Pengumuman, (3) Persyaratan, (4) Pelamaran.
Keputusan kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tersebut mengatur tentang materi ujian yang terdiri dari (1) tes kompetensi, namun tes kompetensi ini yang terdiri dari : (a) Pengetahuan umum, (b) Bahasa Indonesia, (c) Kebijakan pemerintah,  (d) pengetahuan teknis, (e) pengetahuan lainnya.
Seleksi calon tenaga pendidik sebaiknya mengacu pada kriteria umum dan khusus.  Kriteria khusus pengangkantan calon pendidik sebaiknya mengacu pada (1) pendidikan, (2) Usia, (3) jenis kelamin, (4) kondisi fisik, (5) bakat, (6) emosional, dan (7) karakter. Tahap selanjutnya setelah pengadaan (rekruitmen) adalah penempatan pendidik pada setiap satuan pendidikan,  seharusnya mengacu pada kebutuhan setiap satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan dengan menerapkan secara konsisten daftar keadaan guru (DKG)

6.    Pengembangan Tenaga Pendidik
Pengembangan tenaga pendidik untuk mencapai standar yang telah dipersyaratkan dalam perundang-undagan sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam beberapa Permen berikut:   
a.         Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik mensyaratkan S1 dan kompetensi guru yang mensyaratkan (1) kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi sosial, (3) kompetensi kepribadian, (4) kompetensi professional
b.         Permendiknas no. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah mensyaratkan kualifikasi dan (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial , (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) kompetensi sosial
c.         Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasahmensyaratkan kualifikasi dan (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4)   kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial
d.        Permendiknas nomor 28 tahun 2007, sebagai pengganti dari kepmendiknas nomor 162 tahun 2003 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah

7.     Strategi dan Upaya Pengelolaan dan Pengembangan  Profesionalisme Tenaga  Pendidik
Pengelolaan dan penembangan profesionalsme tenaga pendidik  sebaiknya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap satuan pendidikan, termasuk tenaga pendidik yang berbasis evaluasi diri sekolah (EDS), sehingga program pendidikan mulai dari satuan pendidikan sapai di tingkat pusat berbasis EDS. Pengelolaan tenaga pendidik sebaiknya menggunakan aturan tersendiri. Artinya, peraturan yang mendasari pengelolaan tenaga pendidik dibuat dengan mempertimbangkan beban kerja
.
8.    Rekomendasi
Berdasarkan penjelasan  terdahulu, maka  guna melakukan pengelolaan tenaga pendidik yang efektif dan efisien  serta senantiasa mengembangakan profesionalisme tenaga pendidik maka direkomendasikan  beberapa hal sebagai berikut:
a.        Program pengelolaan dan pengembangan pendidik  berbasis evaluasi diri sekolah (EDS)  mulai dari satuan pendidikan sampai kepada pemerintah menjadi komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b.        Adanya konsistensi dan kesatupaduan antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam rangka pengelolaan tenaga pendidik
c.         Pembinaan kelompok kerja pendidik seharusnya mendapatkan dukungan yang optimal baik dari pemerintah, maupun pemerintah daerah
d.        LPMP sebagai UPT pusat di Daerah harus lebih proaktif meningkatkan kerja sama dengan pemerintah Daerah dalam rangka penjaminan Mutu Pendidikan

9.    Hambatan dalam menghadapi pengelolaan tenaga kependidikan
a.         Profesi dalam bidang kependidikan masih belum luas dikenal oleh masyarakat sehingga kurang mendukung terhadap pengembangan profesi, karena salah satu ukuran profesi adalah pengakuan dari masyarakat tentang eksistensi profesi tersebut
b.        Adanya perilaku tenaga kependidikan yang kurang menguntungkan, seperti:perilaku yang paternalistik, kepatuhan semu, kekurangmandirian dalam bekerja sama
c.         Perilaku tenaga kependidikan yang cenderung primordialisme, yaitu enggan meninggalkan tempat asalnya, sehingga pemerataan tenaga ahli di bidang kependidikan sangat sulit dilaksanakan

B.  Hasil Observasi
Menurut hasil wawancara kepada salah satu staf  / tenaga pendidik SMP N 9 Tasikmalaya, Bapak Cecep memaparkan bahwa, “ Tenaga kependidikan di sekolah bukan hanya guru saja akan tetapi semua staf atau organisasi yang ada dalam sekolah juga termasuk dalam tenaga kependidikan”. Beliau juga menjelaskan bahwa “ Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik itu berdeda, yang dimaksud tenaga pendidik adalah guru yang bertugas hanya memberikan bimbingan atau materi dalam kelas, mengatur dan mengontrol siswa – siswanya ketika dalam kelas maupun di lingkungan sekolah. Secara garis besar guru hanya mempunyai wewenang dalam kelas dan kegiatan – kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan guru. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah orang atau organisasi yang memberikan layanan administrasi terhadap keberlangsungan proses pembelajaran.Salah satunya Tata Usaha (TU)”.

1.    Jenis – jenis Tenaga Kependidikan

Status Ketenagaan
Tempat kerja di sekolah
Tenaga structural
* Kepala Sekolah
* Wakil Kepala Sekolah
·         Urusan Kurikulum
·         Urusan Kesiswaan
·         Urusan Sarana dan Prasarana
·         Urusan Pelayanan Khusus
Tenaga Fungsional
*  Guru
*  Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
*  Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
*  Pengembang tes
*  Pustakawan
Tenaga Teknis
*  Laboran
*  Teknisi Sumber Belajar
*  Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
*  Petugas TU
1)        Kepala Urusan TU
2)        Bendahara Rutin
3)        Bendahara Bos
4)        Bendahara Investaris Baris
5)        Tata Laksana
a.     Tata Laksana Kurikulum
b.    Tata Laksana Kepegawaian
c.     Tata Laksana Inventaris
d.    Tata Laksana Surat menyurat
e.     Tata Laksana Keamanan (Satpam)
f.     Tata Laksana Perpuastakaan
g.      Tata Laksana Penjaga Sekolah



2.    Tugas – tugas Tenaga Kependidikan
Adapun tugas – tugas tenaga kependidikan tersebut menurut Surat Keputusan (SK) Kepala SMP Negeri 9 Tasikmalaya Nomor : 890/037.a-SMPN.9/TU/2012 Tentang  PENGANGKATAN / PENUGASAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAI TATA  LAKSANA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH SMP NEGERI 9 TASIKMALAYA TAHUN PELAJARAN 2012/2013. (terlampir).

  

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi Sumber Belajar.Pengelolaan  tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik itu berdeda, yang dimaksud tenaga pendidik adalah guru yang bertugas hanya memberikan bimbingan atau materi dalam kelas, mengatur dan mengontrol siswa – siswanya ketika dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.Secara garis besar guru hanya mempunyai wewenang dalam kelas dan kegiatan – kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan guru. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah orang atau organisasi yang memberikan layanan administrasi terhadap keberlangsungan proses pembelajaran. Salah satunya Tata Usaha (TU) /Administrasi sekolah.

B.  Saran

Bagi pembaca khususnya calon pendidik diharapkan mampu membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan.Agar sistem pengelolaan ketenaga kependidikan tidak hanya di pegang oleh guru saja. Tetaapi ketenaga pendidikan meliputi staf TU atau administrasi sekolah, bidang kesiswaan, kurikulum dan lain – lain.
  
DAFTAR PUSTAKA

H. Zahra Idris, H. Lisma Jamal.1992. Pengantar Pendidikan 2. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
DR. Nana Sudjana, Drs. Eddy Susanta S.A. 1989.Pendekatan Sistem Bagi Administrator Pendidikan. Bandung : Sinar Baru
LPMP:Sul-Sel;PENGELOLAAN TENAGA PENDIDIK DALAM ERA OTONOMO DAERAH