MAKALAH OBSERVASI PENGELOLAAN PENDIDIKAN
21:23
Posted by Rich in the future
MAKALAH
OBSERVASI
Di ajukan sebagai syarat untuk
memenuhi tugas Pengelolaan Pendidikan
Pengelolaan
Tenaga Kependidikan
di
SMP N 9 Tasikmalaya
disusun oleh:
MUMU SETYAWAN
SEKJEN KOMUNITAS KOMUNIKATIP
TASIKMALAYA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tenaga
kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan, mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang
pendidikan.Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru),
Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi Sumber Belajar.Pengelolaan tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1)
Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan
pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur
usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
Pengeloaan
sumber daya manusia/personel (tenaga kependidikan) adalah segenap proses
penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga
kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Keseluruhan
sumber daya manusia/personel sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai tata
usaha dan penjaga sekolah.Mengelola
organisasi pendidikan sekarang benar – benar merupakan tugas yang menantang.
Pendaftaran siswa yang meningkat, fungsi – fungsi peranan pendidikan yang
meluas, sifat yang lebih besar dan teknologi pendidikan yang makin berkembang
semuanya memberikan andil kepada tantangan ini.
D.A. Tisna
Amijaya (1979) juga mengemukakan bahwa masalah tenaga kependidikan
merupakan masalah yang amat rumit karena
faktor – faktor : jumlah, mutu, distribusi menurut bidang studi, distribusi
menurut wilayah, status serta imbalan maupun penghargaan terhadap jasanya
ataupun pelayanan terhadapnya. Laju pertumbuhan keperluan akan tenaga
kependidikan, terutama guru mempunyai skala tinggi di Indonesia, jika
dibandingkan dengan yang lazimnya terjadi di Negara – Negara berkembang
lainnya, karena sangat pesatnya laju pertumbuhan murid di Indonesia.
Keberhasilan manajemen pengelolaan sekolah tergantung
dari kemampuan dan keberhasilan pimpinan dalam mengelola unsur ketenagaan yang
terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diataranya adalah guru dan
staf tata usaha yang terkait langsung dalam kegiatan pembelajran.Dalam hal ini
peningkatan produktivitas kerja serta prestasi kerja dapat dilakukan dengan
meningkatkan prilaku ketengaan di tempat kerja.
B. Rumusan Masalah
1.
Selain guru yang terlibat dalam
pengelolaan tenaga kependidikan, siapa saja ?
2.
Apa saja tugas - tugas tenaga kependidikan tersebut ?
3.
Bagaimana cara/ teknik – teknik
perekrutan tenaga kependidikan ?
4.
Bagaimana cara pengembangan tenaga
pendidik ?
5.
Bagaimana srategi dan upaya pengelolaan
dan pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan cara rekomendasiannya ?
6.
Faktor – faktor apa saja yang menghambat
proses pengelolaan tenaga kependidikan ?
C. Tujuan Makalah
1.
Mengetahui siapa saja yang terlibat
dalam proses pengelolaan tenaga kependidikan selain guru
2.
Mengetahui tugas – tugas tenaga kependidikan
3.
Mengetahui cara-cara perekrutan tenaga
kependidikan dan tindak lanjut setelah penerimaan tenaga kependidikan tersebut.
4.
Mengetahui cara pengembangan, stretegi
dan upaya pengelolaan tenaga pendidik dan cara perekomendasiannya
5.
Mengetahui faktor – faktor apa saja yang
menghambat dan cara penanggulangannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Landasan Teoritis
1.
Pengertian
Tenaga Kependidikan
Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, khususnya Bab I
Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggarakan
pendidikan.
2.
Jenis-jenis
Tenaga Kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan
menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis penyelenggara
pendidikan.Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang
menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik
langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.Tenaga fungsional
merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan
yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis
kependidikan.Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga
kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan
teknis operasional atau teknis administratif.
Tenaga
kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu
sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis
tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
3. Pengertian Pengelolaan Tenaga
Kependidikan
Pengeloaan
sumber daya manusia/personel (tenaga kependidikan) adalah segenap proses
penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga
kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Keseluruhan
sumber daya manusia/personel sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai tata
usaha dan penjaga sekolah.
4.
Tujuan
Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tujuan
manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah:
1.
Memungkinkan organisasi mendapatkan dan
mempertahankan tenaga kerja Memungkinkan organisasi mendapatkan dan
mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi
tinggi
2.
Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas
yang dimiliki oleh karyawan
3.
Mengembangkan sistem kerja dengan
kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem
kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen
serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan
individu.
4.
Mengembangkan praktik manajemen dengan
komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan
stakeholder internal yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerjasama
dan kepercyaan bersama.
5.
Menciptakan iklim kerja yang harmonis
5.
Perekrutan
tenaga Kependidikan
Kebijakan tentang Perencanaan, Rekuitmen, Penempatan,
dan Pembinaan, Profesionalisme, Tenaga Pendidik, Perencanaan dan rekruitmen
pegawai negeri sipil tenaga kependidikan pada prinsipnya menggunakan peraturan
yang sama dengan pegawai negeri sipil non pendidik yaitu menggunakan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan pegawai
negeri sipil yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor
98 tahun 2000. Perencanaan dan pengadaan pegawai negeri sipil baik pendidik
maupun non pendidik melalui tahapan sebagai beriku (1) perencanaan pengadaan
pegawai negeri sipil, (2) Pengumuman, (3) Persyaratan, (4) Pelamaran.
Keputusan kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tersebut
mengatur tentang materi ujian yang terdiri dari (1) tes kompetensi, namun tes
kompetensi ini yang terdiri dari : (a) Pengetahuan umum, (b) Bahasa Indonesia,
(c) Kebijakan pemerintah, (d) pengetahuan teknis, (e) pengetahuan
lainnya.
Seleksi calon tenaga pendidik sebaiknya mengacu pada
kriteria umum dan khusus. Kriteria khusus pengangkantan calon pendidik
sebaiknya mengacu pada (1) pendidikan, (2) Usia, (3) jenis kelamin, (4) kondisi
fisik, (5) bakat, (6) emosional, dan (7) karakter. Tahap selanjutnya setelah
pengadaan (rekruitmen) adalah penempatan pendidik pada setiap satuan
pendidikan, seharusnya mengacu pada kebutuhan setiap satuan pendidikan
pada semua jenis dan jenjang pendidikan dengan menerapkan secara konsisten
daftar keadaan guru (DKG)
6.
Pengembangan
Tenaga Pendidik
Pengembangan tenaga pendidik untuk mencapai standar
yang telah dipersyaratkan dalam perundang-undagan sebagaimana dengan jelas dinyatakan
dalam beberapa Permen berikut:
a.
Permendiknas
No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik mensyaratkan S1 dan
kompetensi guru yang mensyaratkan (1) kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi
sosial, (3) kompetensi kepribadian, (4) kompetensi professional
b.
Permendiknas
no. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah mensyaratkan
kualifikasi dan (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial
, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5)
kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) kompetensi sosial
c.
Permendiknas
No 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasahmensyaratkan
kualifikasi dan (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3)
kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi supervisi, dan kompetensi
sosial
d.
Permendiknas
nomor 28 tahun 2007, sebagai pengganti dari kepmendiknas nomor 162 tahun 2003
tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah
7. Strategi dan Upaya Pengelolaan dan
Pengembangan Profesionalisme
Tenaga Pendidik
Pengelolaan dan penembangan profesionalsme tenaga
pendidik sebaiknya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap
satuan pendidikan, termasuk tenaga pendidik yang berbasis evaluasi diri sekolah
(EDS), sehingga program pendidikan mulai dari satuan pendidikan sapai di
tingkat pusat berbasis EDS. Pengelolaan tenaga pendidik sebaiknya menggunakan
aturan tersendiri. Artinya, peraturan yang mendasari pengelolaan tenaga
pendidik dibuat dengan mempertimbangkan beban kerja
.
8.
Rekomendasi
Berdasarkan penjelasan terdahulu, maka
guna melakukan pengelolaan tenaga pendidik yang efektif dan efisien serta
senantiasa mengembangakan profesionalisme tenaga pendidik maka
direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Program
pengelolaan dan pengembangan pendidik berbasis evaluasi diri sekolah
(EDS) mulai dari satuan pendidikan sampai kepada pemerintah menjadi
komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b.
Adanya
konsistensi dan kesatupaduan antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam
rangka pengelolaan tenaga pendidik
c.
Pembinaan
kelompok kerja pendidik seharusnya mendapatkan dukungan yang optimal baik dari
pemerintah, maupun pemerintah daerah
d.
LPMP
sebagai UPT pusat di Daerah harus lebih proaktif meningkatkan kerja sama dengan
pemerintah Daerah dalam rangka penjaminan Mutu Pendidikan
9.
Hambatan dalam menghadapi
pengelolaan tenaga kependidikan
a.
Profesi
dalam bidang kependidikan masih belum luas dikenal oleh masyarakat sehingga
kurang mendukung terhadap pengembangan profesi, karena salah satu ukuran
profesi adalah pengakuan dari masyarakat tentang eksistensi profesi tersebut
b.
Adanya
perilaku tenaga kependidikan yang kurang menguntungkan, seperti:perilaku yang
paternalistik, kepatuhan semu, kekurangmandirian dalam bekerja sama
c.
Perilaku
tenaga kependidikan yang cenderung primordialisme, yaitu enggan meninggalkan
tempat asalnya, sehingga pemerataan tenaga ahli di bidang kependidikan sangat
sulit dilaksanakan
B. Hasil Observasi
Menurut
hasil wawancara kepada salah satu staf /
tenaga pendidik SMP N 9 Tasikmalaya, Bapak Cecep memaparkan bahwa, “ Tenaga
kependidikan di sekolah bukan hanya guru saja akan tetapi semua staf atau
organisasi yang ada dalam sekolah juga termasuk dalam tenaga kependidikan”.
Beliau juga menjelaskan bahwa “ Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik itu
berdeda, yang dimaksud tenaga pendidik adalah guru yang bertugas hanya
memberikan bimbingan atau materi dalam kelas, mengatur dan mengontrol siswa –
siswanya ketika dalam kelas maupun di lingkungan sekolah. Secara garis besar guru
hanya mempunyai wewenang dalam kelas dan kegiatan – kegiatan yang ada sangkut
pautnya dengan guru. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah
orang atau organisasi yang memberikan layanan administrasi terhadap
keberlangsungan proses pembelajaran.Salah satunya Tata Usaha (TU)”.
1.
Jenis
– jenis Tenaga Kependidikan
Status
Ketenagaan
|
Tempat
kerja di sekolah
|
Tenaga structural
|
* Kepala Sekolah
*
Wakil Kepala Sekolah
·
Urusan
Kurikulum
·
Urusan
Kesiswaan
·
Urusan
Sarana dan Prasarana
·
Urusan Pelayanan
Khusus
|
Tenaga Fungsional
|
* Guru
* Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
* Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
* Pengembang tes
* Pustakawan
|
Tenaga Teknis
|
* Laboran
* Teknisi Sumber Belajar
* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
* Petugas TU
1)
Kepala Urusan TU
2)
Bendahara Rutin
3)
Bendahara Bos
4)
Bendahara Investaris Baris
5)
Tata Laksana
a.
Tata Laksana Kurikulum
b.
Tata Laksana Kepegawaian
c.
Tata Laksana Inventaris
d.
Tata Laksana Surat menyurat
e.
Tata Laksana Keamanan (Satpam)
f. Tata
Laksana Perpuastakaan
g.
Tata Laksana Penjaga Sekolah
|
2.
Tugas
– tugas Tenaga Kependidikan
Adapun tugas –
tugas tenaga kependidikan tersebut menurut Surat Keputusan (SK) Kepala SMP
Negeri 9 Tasikmalaya Nomor : 890/037.a-SMPN.9/TU/2012 Tentang PENGANGKATAN / PENUGASAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SEBAGAI TATA LAKSANA TENAGA ADMINISTRASI
SEKOLAH SMP NEGERI 9 TASIKMALAYA TAHUN PELAJARAN 2012/2013. (terlampir).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola
Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi Sumber
Belajar.Pengelolaan tenaga kependidikan
antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai;
(3) Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi;
(4) Mengatur usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik itu berdeda,
yang dimaksud tenaga pendidik adalah guru yang bertugas hanya memberikan
bimbingan atau materi dalam kelas, mengatur dan mengontrol siswa – siswanya
ketika dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.Secara garis besar guru hanya
mempunyai wewenang dalam kelas dan kegiatan – kegiatan yang ada sangkut pautnya
dengan guru. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah orang
atau organisasi yang memberikan layanan administrasi terhadap keberlangsungan
proses pembelajaran. Salah satunya Tata Usaha (TU) /Administrasi sekolah.
B. Saran
Bagi
pembaca khususnya calon pendidik diharapkan mampu membedakan antara pendidik
dan tenaga kependidikan.Agar sistem pengelolaan ketenaga kependidikan tidak
hanya di pegang oleh guru saja. Tetaapi ketenaga pendidikan meliputi staf TU
atau administrasi sekolah, bidang kesiswaan, kurikulum dan lain – lain.
DAFTAR
PUSTAKA
H.
Zahra Idris, H. Lisma Jamal.1992. Pengantar Pendidikan 2. Jakarta : PT Gramedia
Widiasarana Indonesia.
DR.
Nana Sudjana, Drs. Eddy Susanta S.A. 1989.Pendekatan Sistem Bagi Administrator
Pendidikan. Bandung : Sinar Baru
LPMP:Sul-Sel;PENGELOLAAN
TENAGA PENDIDIK DALAM ERA OTONOMO DAERAH
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
16 May 2013 at 02:58
terima kasih pak referensinya,,, telah membantu.